Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung dengan datang ke kantor badan publik atau tidak langsung melalui media daring, surat, maupun telepon.
Persyaratan Permohonan
Pemohon informasi wajib:
- Melampirkan identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM atau identitas lainnya).
- Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar.
- Menjelaskan informasi yang diminta serta tujuan penggunaannya.
Alur Permohonan Informasi Publik
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau melalui portal PPID secara daring. Formulir memuat data diri pemohon, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi. (Formulir Permohonan Informasi juga dapat didownload melalui halaman ini atau melalui link: https://kecamatan-patean.kendalkab.go.id/detail-public-ppid/bHNrZG8xMmttWjVDL0g5WUE4NFIzdz09/formulir-permintaan-informasi-publik.html )
2. Menerima Bukti Permohonan
Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan yang memuat nomor registrasi permohonan. Bukti tersebut digunakan untuk memantau proses permohonan.
3. Proses Verifikasi
PPID memproses permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan penelusuran atau pertimbangan lebih lanjut, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
4. Penyampaian Informasi
Apabila permohonan disetujui, informasi akan diberikan kepada pemohon dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau digital (softcopy). Jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPID akan menyampaikan penolakan secara tertulis beserta alasannya.
5. Pengajuan Keberatan
Apabila permohonan ditolak atau tidak mendapatkan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan atau berakhirnya batas waktu pelayanan. Apabila keberatan masih belum memperoleh penyelesaian, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi merupakan wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.